SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak pimpinan perangkat daerah, kepala desa, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, untuk mengimplementasikan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi.
“Itu dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ” kata Bupati pada Sosialisasi Pencegahan Korupsi, di Islamic Center Bindara Saod Kecamatan Batuan, Jumat (14/07/2023).
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
Apalagi, pemerintah daerah guna memacu motivasi ASN dalam memerangi korupsi, telah membuat regulasi terkait pencegahan tindak korupsi, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan pengaduan (whistleblowing system), serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian LHKASN.
“Kami juga mengadakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN, agar menghindari korupsi termasuk gratifikasi, salah satunya menunjuk 5 penyuluh antikorupsi dan 2 duta pelajar antikorupsi pada lingkungan sekolah, ” terang Bupati.
Selain itu, Bupati mengungkapkan, pihaknya membentuk pengelola pengendalian gratifikasi di setiap perangkat daerah dan desa antikorupsi yang dalam proses pengusulan ke KPK RI, yakni Desa Lobuk Kecamatan Bluto.
Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya pencegahan korupsi terus mengoptimalkan capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang merupakan salah satu upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada 8 area intervensi.
Delapan area itu, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.
“Indeks MCP Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 2022 sebesar 93 persen, di antara kelemahan nilai indeks tersebut ada pada optimalisasi pajak daerah yang masih pada angka 78 persen. Sedangkan untuk perencanaan dan penganggaran APBD dan tata kelola keuangan desa sudah 100 persen, ” ungkapnya.
Sementara itu, sosialisasi pencegahan korupsi dengan bertema ”Berantas Korupsi Sampai ke Ujung Negeri”, menghadirkan narasumber Ferdian Adi Nugroho, Septa Adhi Wibawa dari Deputi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI wilayah III. (Yasik, Fer)